Kepala Sekretariat DPRD mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan Sekretariat DPRD yang menjadi Kewenangan Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi :
Penyusunanan kebijakan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Perencanaan dan Pembangunan Daerah;
Pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Perencanaan dan Pembangunan;
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Perencanaan Pembangunan;
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Perencanaan Pembangunan;
Uraian tugas Kepala Sekretariat DPRD sebagai berikut:
Mempersiapkan program dan kebijaksanaan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah dalam rangka pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas pokok, fungsi dan kewenangan badan;
Memimpin, membina, mengkoordiinasikan, memantau dan mengendalikan pelaksanaan program dan kebijakan teknis di Sekretariat DPRD , agar sesuai dengan rencana strategis (Renstra) Sekretariat DPRD ;
Mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan perencanaan pembangunan daerah dengan Perangkat Daerah guna menyusun RPJPD, RPJMD, KUA PPAS dan rencana pembangunan tahunan sesuai dengan tahapan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya serta melakukan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah agar dapat tercapainya visi, misi pembangunan daerah;
Mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perencanaan pembangunan daerah sebagai acuan pelaksanaan tugas;
Membagi habis tugas kedinasan di bidang teknis dan administrasi kepada bawahan/staf, agar setiap aparatur yang berada di lingkungan Badan mengetahui dan memahami beban tugas dan tanggung jawab;
Memberikan petunjuk teknis dan pengarahan serta bimbingan kepada bawahan tentang pelaksanaan tugas, untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
Memberikan masukan, usulan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan kebijakan yang akan diambil di bidang perencanaan pembangunan daerah;
Menilai aktivitas, kreatifitas dan produktifitas pelaksanaan tugas bawahan;
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan, untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
Membuat laporan kepada atasan sebagai masukan untuk dijadikan bahan pertimbangan lebih lanjut.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang merupakan unsur staf yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat DPRD .
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan ketatausahaan meliputi administrasi umum, kepegawaian, surat menyurat, penyusunanan program kegiatan dan pelaporan serta perencanaan dan keuangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, perlengkapan serta administrasi surat menyurat dan barang inventaris kantor.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
Pelaksanaan kebijakan teknis pada subbagian;
Pelaksanaan program dan kegiatan pada subbagian ;
Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup subbagian;
Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup subbagian;
Uraian tugas Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagai berikut :
Melaksanakan dan menyiapkan bahan urusan ketatausahaan;
Melaksanakan dan menyiapkan bahan urusan kepegawaian;
Melaksanakan dan menyiapkan bahan urusan perlengkapan;
Melaksanakan dan menyiapkan bahan urusan kerumahtanggaan dan keprotokolan;
Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengembangan sumberdaya aparatur Sekretariat DPRD ;
Melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Subbagian Program, Evaluasi & Pelaporan dipimpin oleh seorang kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Subbagian Program, Evaluasi & Pelaporan mempunyai tugas menyusun dan membuat Perencanaan SEKRETARIAT DPRD.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbagian Program, Evaluasi & Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
Pelaksanaan kebijakan teknis pada subbagian;
Pelaksanaan program dan kegiatan pada subbagian;
Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup subbagian;
Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup subbagian;
Uraian tugas Kepala Subbagian Program, Evaluasi & Pelaporan sebagai berikut :
Melaksanakan dan menyiapkan bahan rekapitulasi bahan draft Rencana Kerja Perangkat Daerah SEKRETARIAT DPRD;
Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dan sosialisasi perencanaan prioritas dan program pembangunan daerah di lingkup SEKRETARIAT DPRD;
Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dan rekapitulasi penyusunanan dokumen perencanaan pembangunan daerah di lingkup SEKRETARIAT DPRD;
Melaksanakan dan menyiapkan rekapitulasi bahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di lingkup SEKRETARIAT DPRD;
Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada lingkup SEKRETARIAT DPRD;
Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunanan rencana kegiatan internal SEKRETARIAT DPRD;
Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka kegiatan penyusunanan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di lingkungan SEKRETARIAT DPRD;
Melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.